Deskripsi
Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara menetapkan daftar dosen pembimbing skripsi untuk Program Sarjana Farmasi Semester Genap TA 2024/2025.
Sehubungan dengan pelaksanaan bimbingan skripsi bagi mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025, dengan ini disampaikan bahwa Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara telah menetapkan daftar Dosen Pembimbing Skripsi sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
Penetapan Dosen Pembimbing Skripsi dilakukan berdasarkan keputusan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara dan berlaku bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan skripsinya pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Non-PNBP Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan penelitian skripsinya dan dinyatakan lulus sebagai Sarjana Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara. Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat dipedomani sebagaimana mestinya.