HUMAS FARMASI USU - Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara mendapatkan kunjungan dari Badan Penjaminan Mutu (BPM) USU pada Rabu (12/2) pukul 09.00 WIB-selesai.
Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi. Regulasi ini mengatur perpanjangan status akreditasi melalui mekanisme automasi serta koordinasi kegiatan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Siklus 18 Tahun 2025.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua BPM USU, Dr. dr. Isti Ilmiati Fujiati, M.Sc. CM-FM, M.Pd, Ked, Sp.KKLP, Subsp.COPC., dengan narasumber Wida Akasah, S.Agr., M.Sc. dan Prof. Dr. Drs. Jonner Hasugian, M.Si. Acara ini dihadiri oleh Dekan dan para Wakil Dekan Fakultas Farmasi USU, Ketua dan Sekretaris Program Studi, serta pelaksana Gugus Jaminan Mutu (GJM) dan Gugus Kendali Mutu (GKM).
Sosialisasi ini menekankan pentingnya pemenuhan standar dan indikator Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Standar Dikti guna memastikan laporan Audit Mutu Internal (AMI) dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di tingkat fakultas maupun program studi. Dengan memahami indikator serta capaian yang dibutuhkan dalam sistem PEMUTU, program studi diharapkan dapat memperpanjang akreditasi secara otomatis dan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.