Ijazah yang hilang atau rusak tidak dapat diganti, melainkan dapat diberikan surat keterangan pengganti ijazah yang di tanda tangani oleh Rektor Universitas Sumatera Utara. Sedangkan untuk Transkrip Akademik yang hilang atau rusak, akan diberikan salinan Transkrip Akademik yang ditandatangani Dekan Fakultas Farmasi USU. Berikut disampaikan alur untuk:
-
Surat Keterangan Pengganti Ijazah:
- Alumni membawa surat permohonan kepada Sub Bagian Umum Fakultas Farmasi USU untuk penerbitan surat keterangan pengganti ijazah, dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (untuk ijazah yang hilang) atau melampirkan Bukti Fisik Ijazah yang rusak (untuk ijazah yang rusak karena suatu hal).
- Sub Bagian Umum memproses permohonan kepada Dekan Fakultas Farmasi USU, selanjutnya menyerahkan surat yang telah didisposisi tersebut kepada Sub Bagian Akademik.
- Sub Bagian akademik melakukan validasi terhadap berkas permohonan, selanjutnya membuat surat pengantar yang berisikan permohonan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah dengan turut mengirimkan bukti lampiran, dan mengirimkannya kepada Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara.
- Setelah mendapat surat balasan dari BIRO Administrasi USU, alumni dapat mengambil Surat Keterangan Pengganti Ijazah di Sub Bagian Akademik Lt.1 Fakultas Farmasi USU.
-
Salinan Transkrip Akademik:
- Alumni membawa surat permohonan kepada Sub Bagian Umum Fakultas Farmasi USU untuk penerbitan salinan transkrip akademik.
- Sub Bagian Umum memproses permohonan kepada Dekan Fakultas Farmasi USU, selanjutnya menyerahkan surat yang telah didisposisi tersebut kepada Sub Bagian Akademik.
- Sub Bagian Akademik melakukan validasi berkas permohonan alumni dan selanjutnya menerbitkan salinan transkrip akademik yang akan ditanda tangani oleh Dekan Fakultas Farmasi USU.
- Salinan transkrip akademik yang telah ditandatangani dapat diambil oleh alumni melalui Sub Bagian Akademik Fakultas Farmasi USU.