14 November 2024
Sunaryo S.Kom
Himbauan Pemadanan Data pada SISTER
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2487/E4/DT.04.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Perlu kami sampaikan bahwa pemadanan ini wajib dilakukan untuk mencegah pembekuan akun SISTER dosen oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.