Deskripsi
Himbauan Pemadanan Data pada SISTER
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2487/E4/DT.04.01/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mengimbau seluruh dosen di lingkungan satuan kerja untuk melakukan pemadanan data dosen berupa verifikasi NIK yang mengacu pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta memastikan domisili dosen yang bersangkutan;
- Mengimbau seluruh dosen di lingkungan satuan kerja untuk melakukan pemadanan data dosen berupa status kepegawaian pada akun SISTER masing-masing dosen.
Perlu kami sampaikan bahwa pemadanan ini wajib dilakukan untuk mencegah pembekuan akun SISTER dosen oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.