home icon
search icon
menu icon
Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir
Dipublish Pada

28 Agustus 2024

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

Pengumuman tentang Informasi Pengajuan Pengurangan UKT Mahasiswa Semester Akhir di Fakultas Farmasi USU

Sehubungan dengan implementasi Permendikbudristek No. 02 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, di mana Pasal 13 mengatur tentang pemberian pengurangan pembayaran UKT yang kemudian ditetapkan pada Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara No. 1942/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Pemberian Pengurangan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Semester Akhir Program Sarjana, Diploma Empat/Sarjana Terapan, dan Diploma Tiga yang Memenuhi Persyaratan di Lingkungan USU, dengan ini kami memfasilitasi permohonan pengajuan pengurangan UKT oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Mahasiswa semester 9 (sembilan) ke atas pada program sarjana atau diploma empat yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
  2. Mahasiswa semester 7 (tujuh) ke atas pada program diploma tiga yang mengambil mata kuliah paling banyak 6 SKS dengan salah satu mata kuliah adalah tugas akhir;
  3. KRS sudah diverifikasi oleh dosen pembimbing akademik; dan
  4. Mengisi permohonan pengajuan melalui Sistem Layanan Administrasi USU (SILA: https://tiket.usu.ac.id) – menu permohonan pengurangan pembayaran UKT, mulai tanggal 30 Agustus hingga 13 September 2024.

Hasil verifikasi pengajuan akan diterbitkan bersama dengan pengembalian UKT ke rekening yang tertera pada permohonan. Untuk mahasiswa yang membayar dengan cara mencicil, pengurangan akan dilakukan pada saat pembayaran cicilan kedua dan/atau ketiga.

Pengumuman