home icon
search icon
menu icon
Jadwal Pelaksanaan Heregistrasi Online semester Ganjil T.A. 2025/2026
Dipublish Pada

28 Juli 2025

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

Universitas Sumatera Utara mengumumkan jadwal resmi heregistrasi online, pembayaran UKT, dan pengisian KRS untuk Semester Ganjil T.A. 2025/2026. Mahasiswa wajib mengikuti jadwal agar tetap terdaftar dan aktif mengikuti perkuliahan.

Untuk kelancaran pelaksanaan heregistrasi daring dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa Universitas Sumatera Utara Program Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4), Sarjana (S-1), Magister (S-2), Doktor (S-3), Profesi, serta Pendidikan Spesialis Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, berikut jadwal yang disampaikan:

  1. Pengajuan Aktif Kuliah Kembali (AKK) paling lambat diterima tanggal 1 Agustus 2025.

  2. Pengajuan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) paling lambat diterima tanggal 16 Agustus 2025.

  3. Pembayaran UKT dan heregistrasi dimulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2025 (melalui aplikasi Satu Mahasiswa di laman satu.usu.ac.id).

  4. Pengisian KRS dimulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 17 Agustus 2025 (pengisian KRS dilakukan satu hari setelah pembayaran UKT melalui aplikasi Satu Mahasiswa).

  5. Perkuliahan dan praktikum dimulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 5 Desember 2025.

  6. Perbaikan KRS dimulai tanggal 23 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025.

  7. Persyaratan untuk heregistrasi daring Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026:
    a. Mahasiswa yang aktif pada Semester Ganjil T.A. 2025/2026 termasuk mahasiswa yang tinggal menyelesaikan disertasi, tesis, skripsi, atau tugas akhir.
    b. Mahasiswa yang mengajukan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) harus memiliki izin Aktif Kuliah Kembali (AKK) dari Rektor.
    c. Mahasiswa telah membayar UKT Semester Ganjil T.A. 2025/2026 dan tercatat dalam basis data bank.

  8. Mahasiswa yang tidak melaksanakan heregistrasi secara daring dinyatakan tidak terdaftar dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik maupun kemahasiswaan pada semester berjalan. Masa studi tetap diperhitungkan.

  9. Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang selama tiga semester berturut-turut disarankan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebelum Surat Keputusan Putus Studi (Drop Out/DO) diterbitkan.

Demikian surat ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pengumuman