home icon
search icon
menu icon
Pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2024/2025
Dipublish Pada

23 Juni 2025

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

USU menyelenggarakan Semester Antara 2024/2025 bagi mahasiswa Sarjana dan Vokasi dengan aturan nilai, jumlah peserta, dan jadwal lengkap. Mahasiswa dapat memanfaatkan semester ini untuk memperbaiki nilai dan mempercepat studi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunjuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 16 Ayat (3), satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan semester antara. Semester antara sebagaimana dimaksud diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Semester antara berlaku bagi mahasiswa program Sarjana dan Vokasi.

  2. Pelaksanaan perkuliahan, penilaian, Ujian Tengah Semester (UTS), dan Ujian Akhir Semester (UAS).

  3. Mahasiswa yang aktif pada semester genap tahun akademik yang sedang berjalan dapat mengikuti semester antara.

  4. Mahasiswa program Sarjana dan Vokasi dapat memperbaiki nilai E, D, C, dan C+ pada semester antara.

  5. Mata kuliah yang diambil bukan mata kuliah dengan praktikum atau kerja laboratorium dan/atau tugas wajib.

  6. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah di semester antara tidak diperbolehkan mengambil mata kuliah Kuliah Kerja Nyata (KKN).

  7. Penyelenggaraan perkuliahan mata kuliah semester antara dapat dilaksanakan apabila jumlah peserta dalam satu kelas paling sedikit 10 (sepuluh) mahasiswa dan paling banyak 25 (dua puluh lima) mahasiswa, kecuali untuk mata kuliah yang akan dihapuskan karena revisi kurikulum.

  8. Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada angka (7) tidak dapat membatalkan mata kuliah yang sudah diambil dan harus melunasi SPP semester antara.

  9. SPP mahasiswa yang mengikuti semester antara ditetapkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per SKS per mahasiswa.

  10. Semester Antara dilaksanakan paling sedikit 16 (enam belas) kali tatap muka dan beban belajar mahasiswa yang dapat diambil maksimal 9 (sembilan) SKS.

Jadwal Perkuliahan Semester Antara Tahun Akademik 2024/2025:

  1. Pengumuman dan penawaran mata kuliah Semester Antara di Fakultas: 23–24 Juni 2025

  2. Pengisian KRS: 23–24 Juni 2025

  3. Verifikasi Kuota Mata Kuliah oleh PSI: 25–27 Juni 2025

  4. Verifikasi Kuota Mata Kuliah oleh Fakultas: 28–30 Juni 2025

  5. Pembayaran UKT Semester Antara: 28 Juni–1 Juli 2025

  6. Perkuliahan: 2 Juli–2 Agustus 2025

  7. Ujian Tengah Semester (UTS): 15–17 Juli 2025

  8. Ujian Akhir Semester (UAS): 5–7 Agustus 2025

  9. Penilaian Ujian Akhir: 6–9 Agustus 2025

  10. Pengisian Data SIA: Agustus 2025

Pengumuman