Deskripsi
Pemberitahuan Permohonan Heregistrasi Online, Pembayaran SPP/UKT, Penundaan Kegiatan Akademik (PKA), dan Aktif Kuliah Kembali (AKK) di Fakultas Farmasi USU
Sehubungan dengan masih banyaknya permohonan pengajuan pembukaan portal herregistrasi online, pembayaran SPP/UKT, penundaan kegiatan akademik (PKA), dan aktif kuliah kembali (AKK), serta merujuk pada surat Wakil Rektor I USU nomor 22000/UN5.1.R1/SPB/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Herregistrasi Online, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengajuan Aktif Kuliah Kembali (AKK) paling lambat diterima di Biro pada tanggal 30 Agustus 2024.
2. Pengajuan Pembukaan Portal Herregistrasi Online, Pembayaran SPP/UKT, dan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) paling lambat diterima di Biro pada tanggal 6 September 2024, kecuali bagi:
a. Mahasiswa penerima beasiswa;
b. Mahasiswa yang telah lulus dan akan wisuda;
c. Tunggakan SPP terkait dengan pengambilan ijazah;
d. Mahasiswa yang akan sidang tugas akhir studi (tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi).
3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan registrasi akademik dan hak PKA-nya telah habis (sudah 2 kali), diharapkan segera mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai mahasiswa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
4. Fakultas/Sekolah Pascasarjana agar mematuhi tanggal-tanggal yang telah disebutkan di atas, sehingga tidak ada lagi pengajuan permohonan yang diterima setelah tanggal tersebut.