home icon
search icon
menu icon
Penerimaan Pendanaan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Non-PNBP 2025
Dipublish Pada

28 April 2025

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

LPPM USU mengumumkan daftar penerima pendanaan Pengabdian kepada Masyarakat Non PNBP Tahun 2025. Penerima diimbau untuk memperhatikan status proposal, melengkapi perbaikan, dan mengikuti proses kontrak kegiatan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya penerima pendanaan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sumber dana Non PNBP Tahun Anggaran 2025 pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara melalui Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1833/UN5.1.R/SK/PM.01.02/2025 tentang Penerima Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Talenta Sumber Dana Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP) pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara Tahun 2025, maka bersama ini kami mohon kepada Saudara untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada dosen/staf pengajar di lingkungan kerja Saudara.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Penerima pendanaan yang namanya terlampir dalam surat ini diharapkan untuk memeriksa status proposal pada akun masing-masing di https://simabdimas.usu.ac.id:

    • Status proposal “Usulan Diterima” atau “Menunggu Laporan Kemajuan” tidak memerlukan perbaikan.

    • Status proposal “Menunggu Unggah Usulan Perbaikan” memerlukan perbaikan, terutama terkait jumlah dana yang disetujui oleh LPPM USU.

    • Untuk mengetahui jumlah dana yang disetujui, penerima dapat mencetak ulang halaman pengesahan melalui menu Usulan > Daftar Pengajuan > Edit > Print Halaman Pengesahan (pada judul yang diajukan).

    • Untuk mengunggah proposal perbaikan, penerima dapat menggunakan menu Usulan > Daftar Pengajuan > Perbaikan > Unggah Proposal Perbaikan. Harap diperhatikan, file proposal perbaikan tidak boleh lebih dari 5 MB.

  2. Penerima pendanaan yang memerlukan perbaikan proposal diwajibkan melengkapi seluruh tanda tangan pada halaman pengesahan, yaitu:

    • Tanda tangan Ketua Pengusul

    • Tanda tangan Dekan/Wakil Dekan

    • Tanda tangan Ketua/Sekretaris LPPM USU

  3. Penerima pendanaan yang perlu melakukan perbaikan proposal diminta untuk memperbaiki proposal yang telah disetujui mulai tanggal 29 April–7 Mei 2025.

  4. Selanjutnya, Bapak/Ibu yang telah ditetapkan sebagai penerima kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran surat ini akan dihubungi oleh staf LPPM USU terkait proses pelaksanaan kontrak kegiatan.

Kami berharap Bapak/Ibu yang telah ditetapkan sebagai penerima pendanaan dapat memperhatikan setiap informasi yang diberikan. Hal ini diperlukan untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya, termasuk penyaluran dana Tahap I dari pelaksanaan kegiatan ini.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan proposal, dapat menghubungi staf kami:

  • Putri: 0812-6333-5807

  • Irfan: 0852-6223-3703

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Pengumuman