Deskripsi
Penyampaian SK Pembimbing Skripsi Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Farmasi USU
Bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Dosen Pembimbing Skripsi Mahasiswa Program Studi Sarjana Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara, untuk kiranya:
- Mengoordinasi mahasiswa bimbingan Bapak/Ibu untuk melaporkan Judul Skripsi dan Proposal Penelitian Skripsi yang telah disetujui Pembimbing Skripsi melalui link yang telah ditetapkan selambatnya tanggal 31 Mei 2024.
- Melibatkan mahasiswa dalam penelitian yang Bapak/Ibu lakukan dan melaporkannya secara tertulis pada saat pengajuan judul penelitian skripsi mahasiswa, sesuai format yang telah ditetapkan.
- Mengoordinasi mahasiswa bimbingan Bapak/Ibu untuk membuat Jurnal Ilmiah menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sesuai format yang telah diunggah pada Website Program Studi Sarjana Farmasi.
- Mengoordinasi mahasiswa bimbingan Bapak/Ibu untuk mengisi Link Monev Penelitian Skripsi (https://bit.ly/MonevPenelitianSkripsi) setiap 3 (tiga) bulan sekali.
- Menandatangani Lembar Bukti Bimbingan Skripsi (LBBS) setiap kali Bapak/Ibu memberikan pengarahan/melakukan koreksi/diskusi dengan mahasiswa bimbingan Bapak/Ibu. Perlu kami sampaikan bahwa LBBS wajib dilampirkan sebagai salah satu syarat untuk dapat melaksanakan ujian skripsi.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.