Deskripsi
Berikut adalah pedoman prosedur Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Sumatera Utara:
PROSEDUR PENGELOLAAN KRS
1. Mahasiswa wajib melakukan heregistrasi online dan melunasi pembayaran
SPP/UKT sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
2. Mahasiswa menghubungi Dosen Wali Akademik untuk melakukan bimbingan
akademik sebelum pengisian KRS
3. Pada saat bimbingan, mahasiswa wajib membawa dan/atau menyiapkan
dokumen berikut:
a. Kartu Hasil Studi (KHS)
b. Academic Record yang telah diisi
c. Lembar Bukti Bimbingan Akademik (LBBA)
4. Mahasiswa yang tidak melakukan bimbingan akademik dengan Dosen Wali
Akademik tidak akan mendapatkan persetujuan KRS
5. Setelah proses bimbingan dan diskusi dengan Dosen Wali Akademik selesai,
mahasiswa melakukan pengisian KRS melalui sistem SATU Mahasiswa dengan
mengakses laman: https://satu.usu.ac.id/mahasiswa
6. Mahasiswa mengklik menu Kelola KRS
7. Mahasiswa mengklik tombol Ambil Mata Kuliah sesuai hasil konsultasi dengan
Dosen Wali Akademik
8. Apabila pengambilan mata kuliah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi di
pojok kanan