home icon
search icon
menu icon
Wisuda Lulusan USU Periode I T.A. 2024/2025
Dipublish Pada

30 Oktober 2024

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

Sehubungan dengan adanya pelaksanaan wisuda lulusan USU periode-I T.A. 2024/2025, maka untuk kelancaran pelaksanaannya bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.

  1. Pendaftaran Wisuda 

    1.1. Pendaftaran peserta wisuda di tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana terakhir tanggal 22 Oktober 2024.

    1.2. Penyerahan berkas wisudawan dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik di Lantai II BPA USU, terakhir tanggal 26 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.

    1.3. Wisuda lulusan USU Periode I Tahun Akademik 2024/2025 akan dilaksanakan pada tanggal 25 dan 26 November 2024.

    1.4. Para Kasubbag Pendidikan Fakultas dan Sekolah Pascasarjana diharapkan memproses pendaftaran calon wisudawan bekerja sama dengan Program Studi/Departemen.

    1.5. Pendaftaran calon wisudawan hanya dilakukan di tingkat Fakultas/Sekolah Pascasarjana; tidak ada pendaftaran wisuda di Biro Akademik USU.

    1.6. Mohon koreksi kembali biodata calon wisudawan, khususnya pada kolom: tempat dan tanggal lahir, foto, agama, nomor alumni, asal sekolah/perguruan tinggi, judul skripsi/tesis/disertasi, nama Promotor dan Co-Promotor. Jangan ada kolom yang tidak diisi.

    1.7. Biaya pelaksanaan wisuda berdasarkan SK Rektor USU Nomor 1465/UN5.1.R/SK/SPB/2019 tanggal 18 April 2019 adalah sebagai berikut: 

    - Mahasiswa non-UKT dikenakan biaya per orang sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). 

    - Mahasiswa dengan biaya pendidikan berbasis UKT tidak dikenakan biaya wisuda.

  2. Ujian Akhir Agar tidak terjadi keterlambatan penyerahan berkas peserta wisuda ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik, ujian akhir hendaknya dijadwalkan dengan baik. Mahasiswa yang telah lulus tetapi belum memenuhi persyaratan wisuda disarankan mengikuti wisuda pada periode berikutnya.
  3. Calon Wisudawan Wajib: 

    3.1. Lulus seluruh mata kuliah dan ujian akhir program (bila ada).

    3.2. Melunasi biaya SPP dan tunggakan SPP serta biaya pelaksanaan wisuda.

    3.3. Melunasi biaya Asrama Putra/Putri USU serta tunggakannya.

    3.4. Dinyatakan bebas pustaka dari Perpustakaan USU.

    3.5. Berstatus Eligible pada sistem PDDIKTI.

    3.6. Mengisi data pada laman https://tracerstudy.usu.ac.id/.

    3.7. Mendaftar di Subbagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana masing-masing untuk: 

    - Menyerahkan cetak bukti pendaftaran calon wisudawan secara daring. 

    - Menyerahkan bukti asli: 

    - Setoran SPP dari semester I hingga akhir. 

    - Pembayaran biaya Asrama Putra/Putri USU. 

    - Bebas Pustaka dari Perpustakaan USU.

  4. Kasubbag Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana Kasubbag Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana menyerahkan berkas calon wisudawan kepada Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik USU yang terdiri dari:
    • Daftar peserta wisuda dalam bentuk softcopy (CD) dan hardcopy yang ditandatangani Wakil Dekan I atau Wakil Direktur I sebanyak 3 rangkap.
    • Foto black and white ukuran 4x6 cm yang diunggah dalam PDF daftar susunan peserta wisuda.
    • Laporan verifikasi tagihan wisuda.
    • Bukti bebas pustaka.
    • Status Eligible sesuai surat Wakil Rektor I.
    • Daftar panggil wisudawan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
    • Daftar urutan panggilan wisudawan, dengan wisudawan Cumlaude tertinggi IPK ditempatkan pada nomor urut 1.
  5. Selempang dan Toga Wisudawan Fakultas menyediakan selempang yang dibagikan pada saat pembagian undangan dan toga. Kriteria selempang:
    • Panjang selempang 130 cm (termasuk ujung kanan tempat logo Fakultas, ujung kiri tempat tulisan Alumni Fakultas) dan lebar 11 cm.
    • Warna hijau sesuai warna bendera USU dan dilapisi kuning.
    • Panjang ujung selempang kanan dan kiri masing-masing 15 cm, disesuaikan dengan warna Fakultas masing-masing.
  6. Pasfoto untuk Ijazah Wisudawati yang memakai jilbab diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000,00 untuk bertanggung jawab atas hal yang mungkin terjadi terkait ijazah.
  7. Ijazah
    • Ijazah akan diserahkan Rektor secara simbolis saat upacara wisuda.
    • Untuk menghindari kekeliruan, hendaknya segala urusan wisuda dikelola oleh Kasubbag Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana.
  8. Pakaian
    • Pria: memakai baju warna putih, celana panjang hitam, dasi (tidak diperkenankan memakai kaos oblong dan celana jins).
    • Wanita: memakai pakaian nasional Indonesia (baju kebaya dan rok wiron, tidak diperkenankan memakai celana panjang atau rok pendek).

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

Pengumuman