home icon
search icon
menu icon
Wisuda Lulusan USU Periode IV T.A. 2024/2025
Dipublish Pada

12 Juni 2025

Dipublish Oleh

Sunaryo S.Kom

dummy berita
Deskripsi

Wisuda Universitas Sumatera Utara Periode-IV T.A. 2024/2025 akan dilaksanakan pada 26–27 Agustus 2025. Peserta diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan akademik sebelum batas waktu yang ditentukan.

Sehubungan dengan pelaksanaan wisuda lulusan Universitas Sumatera Utara (USU) Periode-IV Tahun Akademik 2024/2025, demi kelancaran pelaksanaannya bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Wisuda:
    1.1. Pendaftaran peserta wisuda di tingkat fakultas/sekolah pascasarjana paling lambat tanggal 24 Juli 2025.
    1.2. Penyerahan berkas wisudawan dari fakultas/sekolah pascasarjana ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik (Lt. II BPA USU) paling lambat tanggal 29 Juli 2025 pukul 15.00 WIB.
    1.3. Wisuda lulusan USU Periode-IV Tahun Akademik 2024/2025 akan dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2025.
    1.4. Para Kasubbag Pendidikan fakultas dan sekolah pascasarjana USU diminta memproses pendaftaran calon wisudawan bekerja sama dengan program studi/departemen.
    1.5. Pendaftaran calon wisudawan hanya dilakukan di tingkat fakultas/sekolah pascasarjana. Tidak ada pendaftaran di Biro Akademik USU.
    1.6. Biodata calon wisudawan mohon dikoreksi kembali, khususnya: tempat dan tanggal lahir, foto, agama, nomor alumni, asal sekolah/perguruan tinggi, judul skripsi/tesis/disertasi, nama promotor dan ko-promotor. Mohon tidak ada kolom yang dibiarkan kosong.
    1.7. Biaya pelaksanaan wisuda berdasarkan SK Rektor USU Nomor: 1465/UN5.1.R/SK/SPB/2019 tanggal 18 April 2019 adalah sebagai berikut:

    • Mahasiswa non-UKT dikenakan biaya sebesar Rp600.000,00 per orang untuk semua jenjang program.

    • Mahasiswa dengan biaya pendidikan berbasis UKT tidak dikenakan biaya wisuda.

  2. Ujian Akhir:
    Untuk menghindari keterlambatan penyerahan berkas ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik USU, ujian akhir diharapkan dijadwalkan dengan baik. Mahasiswa yang telah lulus tetapi belum memenuhi persyaratan tidak diperkenankan mengikuti wisuda periode ini dan disarankan mengikuti pada periode berikutnya.

  3. Calon Wisudawan Wajib:
    3.1. Lulus seluruh mata kuliah dan ujian akhir program (bila ada).
    3.2. Melunasi seluruh biaya SPP, tunggakan SPP, dan biaya pelaksanaan wisuda.
    3.3. Melunasi biaya dan tunggakan Asrama Putra/Putri USU.
    3.4. Telah dinyatakan bebas pustaka oleh Perpustakaan USU.
    3.5. Sudah berstatus "eligible" pada sistem PDDIKTI.
    3.6. Mengisi data pada laman https://tracerstudy.usu.ac.id/
    3.7. Mendaftar di Subbagian Pendidikan fakultas/sekolah pascasarjana masing-masing untuk:

    • Menyerahkan cetakan bukti pendaftaran calon wisudawan secara daring.

    • Menyerahkan bukti asli:

      • Setoran SPP dari semester I sampai akhir (disusun berurutan).

      • Bukti pembayaran biaya Asrama Putra/Putri USU.

      • Surat bebas pustaka dari Perpustakaan USU.

  4. Kepala Subbagian Pendidikan Fakultas/Sekolah Pascasarjana:
    Menyerahkan berkas calon wisudawan ke Bagian Penerimaan dan Acara Akademik Biro Akademik USU yang terdiri dari:
    4.1. Daftar peserta wisuda dalam bentuk softcopy (CD) dan hardcopy yang ditandatangani Wakil Dekan I/Wakil Direktur I sebanyak 3 rangkap.
    4.2. Foto dalam format PDF daftar susunan peserta wisuda (hitam putih ukuran 4x6 cm).
    4.3. Laporan verifikasi tagihan wisuda sesuai surat Wakil Rektor II Nomor 14012/UN5.1.R2/Keu/2023 tanggal 5 September 2023.
    4.4. Bukti bebas pustaka dari Perpustakaan USU.
    4.5. Status eligible sesuai surat Wakil Rektor I USU Nomor 6223/UN5.1.R1/SPB/2023 tanggal 18 April 2023.
    4.6. Calon wisudawan wajib mengikuti gladi resik:

    • Petugas fakultas agar mengingatkan calon wisudawan untuk hadir.

    • Calon wisudawan yang tidak hadir sesuai absen tidak diperkenankan mengikuti wisuda.
      4.7. Daftar panggil wisudawan berupa hardcopy dan softcopy yang dikirim ke email Biro Akademik (baa@usu.ac.id) beserta softcopy buku besar wisudawan.
      4.8. Daftar urutan panggilan wisudawan: wisudawan Cumlaude dengan IPK tertinggi mendapat nomor urut 1.
      4.9. Daftar calon wisudawan dengan predikat Cumlaude disertai surat pengantar dari Wakil Dekan I/Wakil Direktur I, sesuai ketentuan jenjang masing-masing (S3, S2, Profesi, S1, D3).

  5. Selempang dan Toga Wisudawan:
    Fakultas menyediakan selempang dan membagikannya saat pembagian undangan dan toga. Wisudawan wajib mengenakan pakaian wisuda lengkap (toga, topi, selempang). Spesifikasi selempang:

    • Panjang 130 cm, lebar 11 cm.

    • Warna hijau (bendera USU) dengan lapisan kuning.

    • Ujung kanan dan kiri masing-masing 15 cm, memuat logo fakultas dan tulisan "Alumni" sesuai warna fakultas masing-masing.

  6. Pasfoto untuk Ijazah:
    Wisudawati yang memakai jilbab wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000,00 yang menyatakan bahwa segala risiko terkait penggunaan foto pada ijazah menjadi tanggung jawab pribadi dan tidak akan menuntut pihak fakultas maupun universitas.

  7. Ijazah:

    • Ijazah diserahkan secara simbolis oleh Rektor pada saat upacara wisuda.

    • Untuk menghindari kekeliruan, urusan terkait wisuda (pendaftaran, biodata, penulisan ijazah) harus diurus oleh Kasubbag Pendidikan fakultas/sekolah pascasarjana masing-masing.

  8. Pakaian Wisudawan:

    • Pria: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam/gelap, memakai dasi. Tidak diperbolehkan memakai kaus oblong atau celana jeans.

    • Wanita: Pakaian nasional (kebaya dan rok wiron). Tidak diperkenankan memakai celana panjang atau rok pendek.

Pengumuman