> Berita > Fakultas Farmasi USU Saksikan Pemusnahan Produk Ilegal dalam Rangka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT
Fakultas Farmasi USU Saksikan Pemusnahan Produk Ilegal dalam Rangka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT
Dipublikasi Pada
18 Juni 2026
Dipublikasi Oleh
Mhd. Alfisyahrin Lubis, S.T
Thumbnail Fakultas Farmasi USU Saksikan Pemusnahan Produk Ilegal dalam Rangka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT
HUMAS FAKULTAS FARMASI USU – Sebagai bagian dari rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) turut menghadiri dan menyaksikan kegiatan pemusnahan temuan Obat-Obat Tertentu (OOT), kosmetik, makanan, dan minuman ilegal yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan pada 26 Mei 2026.
HUMAS FAKULTAS FARMASI USU – Sebagai bagian dari rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) turut menghadiri dan menyaksikan kegiatan pemusnahan temuan Obat-Obat Tertentu (OOT), kosmetik, makanan, dan minuman ilegal yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan pada 26 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya perlindungan masyarakat dari risiko peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, khasiat/manfaat, serta legalitas. Produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BBPOM terhadap berbagai produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila beredar dan digunakan secara bebas.
Pemusnahan produk ilegal tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan obat dan pangan di Indonesia. Selain bertujuan mencegah peredaran kembali produk yang tidak memenuhi standar, kegiatan ini juga menjadi upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk ilegal maupun penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang bergerak di bidang kefarmasian, Fakultas Farmasi USU mendukung penuh berbagai langkah penguatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh otoritas terkait. Keamanan obat dan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal dan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
HUMAS FAKULTAS FARMASI USU – Sebagai bagian dari rangkaian Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT), Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) turut menghadiri dan menyaksikan kegiatan pemusnahan temuan Obat-Obat Tertentu (OOT), kosmetik, makanan, dan minuman ilegal yang dilaksanakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan pada 26 Mei 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya perlindungan masyarakat dari risiko peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, khasiat/manfaat, serta legalitas. Produk-produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BBPOM terhadap berbagai produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat apabila beredar dan digunakan secara bebas.
Pemusnahan produk ilegal tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan obat dan pangan di Indonesia. Selain bertujuan mencegah peredaran kembali produk yang tidak memenuhi standar, kegiatan ini juga menjadi upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan produk ilegal maupun penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
Sebagai institusi pendidikan tinggi yang bergerak di bidang kefarmasian, Fakultas Farmasi USU mendukung penuh berbagai langkah penguatan pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh otoritas terkait. Keamanan obat dan pangan merupakan aspek penting dalam mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal dan memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat.